Sabtu, 16 Juli 2011

Penafsiran QS. AT-Tawbah 60 &103 tentang Zakat

A. MAKNA ZAKAT MENURUT BAHASA DAN ISTILAH
Zakat menurut bahasa mempumyai makna “berkembang”, ada pula yang mengartikan dengan “berkembang dan menyucikan”, karena dengan zakat dapat mengembangkan harta & menyucikan jiwa penunainya. Ada yang menambahkan karena dapat menambah pahalanya.

Adapun menurut syariat maka bisa diambil definisi dari definisi yang diberikan ulama dalam rangka mendekatkan pengertian dengan makna zakat secara umum yaitu beribadah kepada Allah azza wa jalla dengan mengeluarkan hak yang wajib yang telah ditentukan secara syariat dari harta – harta tertentu serta dikeluarkan pada waktu khusus dan diserahkan pada pihak – pihak tertentu dan memiliki syarat – syarat yang khusus juga.

B. KEUTAMAAN PENUNAI ZAKAT DAN YANG MENERIMANYA
Setiap perintah Allah subhanah bila seorang muslim mentaatinya pasti bermanfaat begitu pula zakat, bermanfaat tidak hanya untuk penerimanya namun demikian pula bagi penunainya. Beberapa hikmah yang bisa kita petik dari ibadah zakat :
1. Menenangkan jiwa dan meraih pahala
Allah berfirman mengenai hal ini :

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi RAbbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”( Al Baqarah: 274 )
2. Allah azza wa jalla menerimanya dengan tangan kananNya
Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam bersabda :
" Barang siapa bersedekah dengan ukuran seharga sebutir kurma dari hasil usahanya yang baik, dan Allah tidak menerima sedelah, kecuali dari hasil usaha yang baik, niscaya Allah menerimanya dengan Tangan KananNya, lalu Allah akan menyuburkannya ( melipatgandakannya ) sehingga seperti seorang di antara kamu menyuburkan anak kudanya, sehingga hartanya seperti gunung."
3. Allah azza wa jalla akan menggantinya
Firman Allah :

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinyadan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS.As saba :39 )
4. Amat baik permisalannya
Allah memberi permisalan yang baik untuk ibadah ini :

وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” ( QS. Al Baqarah :265 )
5. membersihkan sifat bakhil, kikir serta tamak, melatih jiwa untuk senantiasa pemurah. Bakhil merupakan satu sifat yang berbahaya merusak jiwa dan raga bahkan agama dan bangsa.
Nabi shallallahu alayhi wa sallam bersabda : “ Tiga perkara yang merusak jiwa : kebakhilan yang ditaati, pengikut hawa nafsu dan sombong dengan karirnya “ ( mushannaf Abdurrazaq 11/304, dihasankan syaikh Albani )
6. Memupuk sifat kash sayang kepada sesama
Karena ibadah ini menghilangkan sifat bakhil maka sebaliknya, zakat melatih seorang muslim untuk senantiasa pemurah kepada muslim yang lain.
7. Penyebab datangnya rezeki halal
Abu Darda radiyallahu anhu berkata, saya mendengar rasulullah shallallahu alayhi wa sallam bersabda : “ Sesungguhnya kalian diberi rezeki dan ditolong karena menolong orang yang lemah ( ekonominya ) di antara kalian “ ( Shahih sunan Nasa’i 6/45 )
8. Mensyukuri nikmat Allah azza wa jalla
Allah Dzat yang maha benar ucapanNya berfirman :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih"” ( QS.Ibrahim : 7 )
9. Selamat dari perbudakan harta, menyadari bahwa harta yang dimiliki adalah titipan Allah yang harus ditunaikan haknya, serta sarana seorang muslim untuk masuk surge
10. Menghilangkan rasa hasad dan dengki orang – orang yang lemah imannya, akan tetapi dengan memberi zakat maka penyakit di dalam hati akan terobati.

C. ANJURAN MENGINFAKKAN HARTA
Manusia memiliki sifat tidak pernah puas dengan apa yang telah dimilikinya. Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam bersabda :” Anak Adam berkata, ini hartaku, ini hartaku, padahal tidaklah anak Adam memiliki harta melainkan makanan yang telah kamu makan, pakaian yang kamu pakai yang telah usang, dan harta yang kamu shodaqohkan telah lewat. “ ( HR. Muslim: 8/24 )
Rasulullah shallallahu alaIhi wa sallam berpesan kepada umatnya : “Wahai anak Adam, sungguh bila kamu infakkan sisa hartamu dari kebutuhannu itu lebih baik bagimu , dan bila kamu simpan itu lebih jelek bagimu.” ( HR.Muslim: 3 / 94 )

D. Zakat Penjernih Jiwa Pembersih harta Bag I dan II
Beberapa manusia enggan mengeluarkan zakat karena takut hartanya berkurang, ini adalah kekeliruan yang nyata. Selayaknya manusia berpikir dan berpikir siapakah pemilik sebenarnya dari harta mereka dan bagaimana memanfaatkan harta yang sudah Allah berikan padanya agar bermanfaat untuk dirinya di yaumul hisab kelak.
Seseorang yang menginfakkan 2,5 % dari harta wajib zakatnya tidaklah memiskinkan si kaya, akan tetapi zakat ini dapat membantu kehidupan al mustahiq ( penerima zakat ), dan dengannya dapat menghilangkan ketamakan dan sifat kikir dari si kaya serta bersamaan dengan itu menghapuskan sifat dengki dari si miskin yang apabila satu sifat saja menjadi tabiat seseorang maka kebinasaan baginya. Maka kami memohon kepada Allah agar kami, anda dan seluruh kaum muslimin diberikan akhlak yang mulia Dalam al qur'an, kalamulllah, kitab yang diturunkan dariNya,
Allah Dzat yang Maha Mengetahui telah berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “{ Q.S At tawbah : 103 }
Allah azza wa jalla memerintahkan kepada mereka dengan perkara yang dapat membersihkan jiwa dan menyempurnakan iman yaitu dengan mengambil zakat yang wajib dari harta mereka. Karena zakat dapat membersihkan jiwa dan mengembangkan harta, menambahkan akhlak yang baik, amal yang soleh, menambah pahala di dunia & akhirat. Untuk itu ada anjuran mendoakan orang mu’min secara umum dan secara khusus pada waktu mereka menyerahkan zakat agar mereka diberkahi oleh Allah azza wa jalla, karena dengan doamu itu akan menenangkan jiwa mereka dan menggembirakan hati mereka. Ingatlah, sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala mengetahui keadaan hamba dan niat hambaNya, Semua amal manusia akan dibalas sesuai dengan niatnya. ( Tafsir as sa’di 1/350 )
Ayat ini menunjukkan dalil wajibnya mengeluarkan zakat untuk semua harta benda, tentunya apabila harta benda itu berupa barang perniagaan yang jelas dan diusahakan untuk berkembang. Diwajibkan pula mengeluarkan zakat atas harta berupa biji – bijian, buah – buahan, binatang yang diternakkan dan yang berkembang biak, dan tidak diwajibkan zakat atas yang selainnya. Seorang hamba tidak mungkin bersih jiwanya dari dosa melainkan bila dia mengeluarkan zakat, karena syarat dihapusnya dosa berkaitan degan zakat yang ditunaikan. Dianjurkan bagi para pemimpin atau wakilnya mendoakan orang yang menunaikan zakat agar mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak dari Allah subhanahu wa ta ‘ala. Dan hendaknya mengeraskan doa tesebut agar didengar penunai zakat dan menimbulkan ketenangan. Dianjurkan pula menghibur hati mereka dengan kata – kata yang lembut dan pujian ( Tafsir as sa’di 1/350 )
E. Indahnya Berzakat
Sejatinya dalam harta yang Allah Swt titipkan kepada kita terkandung pula hak – hak orang lain. Sengaja Ia titipkan ini pada kita agar kita memiliki kesempatan untuk “ berbagi” kepada mereka yang membutuhkan. Atas segala kepedulian itu baik berupa infak, sodaqoh dan zakat, Allah Swt telah menyiapkan serangkain “ bonus “ yang dapat kita nikmati di dunia maupun sebagai bekal disaat kelak megahadap-Nya.Zakat memliki posisi yang penting dalam Islam. Sebab zakat termasuk dalam rukun Islam dan hukumnya wajib (fardhu’ain) bagi yang mampu. Hingga bila hal ini dilalaikan otomatis keislamannya diragukan. Sebagaimana firman Allah berikut ini :
“Jika mereka bertobat, mendirkan shalat dan menunaikan zakat maka (mereka itu) adalah saudara- saudaramu seagama” (QS. At Tawbah : 11).
Pungutlah zakat dar sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Tawbah : 103).
“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang – orang yang melipatgandakan (pahalaya) .(QS. Ar Rum : 39 )
“Dan orang – orang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya; seseungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At Tawbah : 71)
Memang secara matematis jumlah nominal harta kita akan berkurang karena dikeluarkan untuk zakat tetapi nilainya justru bertambah, karena keuntungan yang diperoleh akan jauh lebih besar. Karena harta itu akan menjadi bersih, kemudian berkah, lalu tumbuh dan berkembang, sebagaimana arti dari zakat itu, yang berasal dari kata”Zaka”, yaitu :Tumbuh dan Berkembang. Dan bukankah setiap orang menginginkan harta yang berkah, sehingga hidupnya nyaman, mudah, tentram serta terlindung dari kegelisahan dan kekhawatiran.
Melalui zakat, Allah SWT menyucikan harta, dan menghendaki kebaikan untuk kehidupan manusia melalui syari’at-Nya, di antaranya agar tolong menolong, gotong royong, dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan dengan adanya perbedaan status sosial itu kita memilik kesempatan untuk saling berbagi dan menjalin silaturahim antara satu dengan lainnya. Alhasil zakat menjadi salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia untuk menggapai kebaikan di akhirat
Dengan demikian, kita telah menunaikan zakat berarti secara tidak langsung kita telah turut membangun tatanan yang lebih baik dengan memberikan hak-hak orang lain yang kebetulan dititipkan Allah Swt pada Anda, menegakkan Islam, dan menolong mereka yang lemah. Sebaliknya, bila tanpa sengaja kita telah meninggalkan kewajiban berzakat maka secara tidak langsung kita telah merusak tatanan sosial ekonomi, mengambil hak-hak orang lain, merobohkan Islam, dan tega membiarkan orang-orang lemah (dhu’afa) hidup dalam penderitaan dan kesusahan. Astaghfirullah.
Bila ternyata demikian( pilihan terakhir yang dipilih), maaf Allah Swt telah menyiapkan azab yang pedih di akhirat bagi mereka yang melalaikan zakat.
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS At-Taubah [9]: 34-35)
Tak ada salahnya di akhir penuturan ini kita bercermin pada kisah seorang tabi’in benama Uwais Al−Qorni. Walaupun hidupnya tergolong miskin, dengan pakaian yang penuh tambalan dan bekerja hanya sebagai penggembala, tetapi Uwais mengatakan : Aku ini adalah penggembala dengan gaji 4 dirham, tapi semuanya tidak masuk ke perutku. Artinya adalah setiap kali Uwais menerima gaji, saat itu pula ia mengeluarkan sedekahnya untuk fakir miskin. Dalam sejarah kehidupan Uwais juga tercatat, dia biasa makan makanan yang diambil dari tempat sampah, setelah dibersihkan, lalu dibelahnya menjadi dua (2) bagian. Yang separuh dimakan dan sisanya disedekahkan.

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya orang-orang yang bershadaqah baik laki – laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan ( pembayarannya ) kepada mereka ; dan bagi mereka pahala yang mulia.” ( QS.Al Hadid : 18 )
F. ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT.
Orang-orang yang berhak menerima zakat, terbagi atas delapan golongan, sebagaimana yang telah diterangkan Allah dalam Al-Qur’an :
Ayat 58
“Diantara mereka, ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat. Jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian dari padanya dengan serta merta mereka menjadi marah”.

وَمِنْهُم مَّن يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُواْ مِنْهَا رَضُواْ وَإِن لَّمْ يُعْطَوْاْ مِنهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ

Ayat 59

“Jika mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata : Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya dan demikian pula rasul-Nya. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah (tebtulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka)”.


وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوْاْ مَا آتَاهُمُ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُواْ حَسْبُنَا اللّهُ سَيُؤْتِينَا اللّهُ مِن فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللّهِ رَاغِبُونَ

Ayat 60

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat (Amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar